Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI akan Revisi Pergub Unjuk Rasa

Pemprov DKI Jakarta akan segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 228 Tahun 2015 dengan menghapuskan pasal yang berisi tiga lokasi aksi unjuk rasa.
Ribuan buruh unjuk rasa menuju Istana Presiden, Jakarta. Selasa (1/9/2015)/Reuters
Ribuan buruh unjuk rasa menuju Istana Presiden, Jakarta. Selasa (1/9/2015)/Reuters
Bisnis.com, JAKARTA - Biro Hukum DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 228 Tahun 2015 dengan menghapuskan pasal yang berisi tiga lokasi aksi unjuk rasa.
 
Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu mengakui adalah kesalahan dalam perumusan Pergub tersebut karena tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
 
Awalnya Pergub No. 228/2015 menyebut area unjuk rasa hanya boleh dilakukan di Monas, di Lapangan Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR. Padahal UU No. 9/1998 ini menjadi pedoman penyusunan Pergub tak menyebut area terlarang untuk melakukan aksi unjuk rasa.
 
"Di Undang-Undang Nomor itu tidak disebutkan lokasi terlarang dimana, kita lalu menunjuk lokasi. Nah makanya nanti lokasi aksi akan dibebaskan, bahkan kami akan menyediakan fasilitas," kata Sri Rahayu di Balai Kota, Senin (9/11/2015).
 
Sementara itu, terkait aturan penggunaan pengeras suara tetap akan dibatasi maksimal 60 desibel, Sri Rahayu mengaku tak memahami detail alasan perumusan aturan teknis begitu.
 
"Saya kurang tahu untuk ketentuan pasal itu pertimbangannya dimana, mungkin terkait kepekaan telinga," jelas Sri.
 
Sementara itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengakui bahwa dalam penerbitan terdapat sedikit kesalahan dalam redaksionalnya, sehingga menuai protes masyarakat.
 
Namun demikian, mantan Bupati Belitung Timur yang akarab disapa Ahok tersebut memastikan akan merevisi Pergub No. 228/2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka tersebut.
 
"Kita coba revisi, memang ada kesalahan, kemarin kita terlalu semangat baik hati menyiapkan tiga tempat," ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11/2015).
 
Menurutnya dalam aturan yang baru, nantinya akan diatur bahwa selain tiga lokasi yang ditetapkan, unjuk rasa tetap boleh dilakukan di lokasi lainnya asalkan tidak melanggar undang-undang.
 
Namun demikian, pihaknya tetap bersikeras bahwa untuk aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, tetap tidak akan diperbolehkan, mengingat hal itu sudah diatur dalam Undang-undang No.9/1998.
 
"Sebenarnya maksud saya itu, kalau ada demo di istana itu kan nggak boleh. Kami sediain tiga tempat. Tapi keluarnya di kalimat pergub itu ternyata kami melanggar undang-undang karena seolah-olah kami memaksa orang demo hanya boleh ada di tiga lokasi," tuturnya.
 
Menurutnya ke depan unjuk rasa diperbolehkan di lokasi lainnya, asal tetap tidak melanggar undang-undang yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper