Bisnis.com, TANGERANG--Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Tangerang Selatan dituding tidak memprioritaskan kebutuhan utamanya dalam hal ini urusan pemerintahan wajib.
Hal tersebut disoroti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semangat Rakyat dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra). Penetapan nilai dana hibahlah yang dinilai mengabaikan urusan pemerintahan wajib.
"Anggaran urusan pemerintahan wajib lebih kecil daripada anggaran dana hibah," kata Ketua Semar Ananta Wahana, di Tangerang, Senin (23/11/2015).
Padahal di dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran Kemendagri No. 900/4627/SJ menyatakan belanja hibah dianggarkan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintah wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Dalam APBD-Perubahan Tangerang Selatan dana hibah dialokasikan mencapai Rp105,26 miliar. Jumlah ini melonjak 256% dari nilai dalam APBD Rp29,6 miliar. Tapi, imbuh Ananta, kumulatif anggaran urusan pemerintahan wajib dibawah nilai hibah APBD-P.
Sebagai contoh anggaran untuk sepuluh instansi terkait perencanaan pembangunan hanya dijatahi Rp42,40 miliar. Urusan sosial yang menyangkut sembilan instansi nilainya Rp35,38 miliar. Sementara urusan koperasi dan UKM melibatkan tujuh instansi angkanya Rp24,5 M.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa elit pemerintah kota Tangsel tidak peka terhadap persoalan dan kebutuhan masyarakat," ujar Ananta.
Selain dana hibah yang terlalu besar, aspek ini disinyalir menjadi ajang politisasi anggaran untuk kepentingan Pilkada pasangan Calon incumbent, Airin - Benyamin. Pasalnya sekitar 22 lembaga dan organisasi penerimanya ditengarai tidak wajar.
Pada sisi lain, Semar dan Fitra menilai asalan penambahan dana hibah menjadi Rp105,26 miliar untuk penyelenggaraan Pilkadapun tidak beralassan. Alasannya, KPUD dan Panswallu sudah diberikan hibah sekitar Rp60 miliar dan Rp8 miliar, ini tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.