Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan pengoperasian 32 mobil derek kecil otomatis, yang dibeli menggunakan katalog elektronik atau e-katalog, untuk penindakan pelanggaran parkir.
"Penambahan ini bagus. Selanjutnya, saya minta supaya ditambah terus jumlah mobil dereknya. Kemudian, dioperasikan terus selama 24 jam," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan saat ini masih banyak kawasan parkir liar yang harus ditertibkan di Ibu Kota, terutama di kawasan sekitar rumah susun (rusun) atau apartemen.
"Apalagi di rusun yang diperuntukkan bagi warga menengah ke bawah. Rusun itu kan sebetulnya dirancang untuk warga yang tidak punya kendaraan. Makanya, saya minta di kawasan rusun itu ditertibkan parkirnya," ujar Ahok.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penambahan mobil derek diharapkan dapat membuat para pelanggar jera, tidak lagi memarkir kedaraan di tempat parkir liar sehingga mengganggu lalu lintas.
"Selama ini, kami hanya memiliki 14 unit mobil derek kecil otomatis yang beroperasi setiap hari di lima wilayah DKI Jakarta. Namun kami merasa jumlah tersebut masih kurang, sehingga pelaksanaan penertiban tidak optimal. Makanya, kami lakukan pengadaan lagi," tutur Andri.
Menurut data Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta jumlah kendaraan roda empat yang diderek karena pelanggaran parkir sejak Januari 2015 hingga 4 Desember 2015 sebanyak 8.418 unit dengan jumlah retribusi penderekan dan penyimpanan kendaraan karena pelanggaran parkir Rp4.357.000.000.
"Dengan adanya penambahan unit-unit mobil derek kecil otomatis itu, kami berharap penertiban dan penindakan pelanggaran parkir dapat dilakukan lebih optimal sehingga arus lalu lintas lebih lancar," katanya.
Dia menambahkan, pembelian 32 mobil derek kecil otomatis dengan harga Rp1,1 miliar per unit itu dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.
32 Mobil Derek untuk Tertibkan Parkir Liar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan pengoperasian 32 mobil derek kecil otomatis, yang dibeli menggunakan katalog elektronik atau e-katalog, untuk penindakan pelanggaran parkir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

16 menit yang lalu
Telkom and DCII Eye Expansion of Data Centers
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

27 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Putuskan Kebijakan Pajak BBM 10% Hari Ini

21 jam yang lalu
Bareskrim Masih Dalami Kasus Gangguan Layanan Bank DKI
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
