Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

32 Mobil Derek untuk Tertibkan Parkir Liar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan pengoperasian 32 mobil derek kecil otomatis, yang dibeli menggunakan katalog elektronik atau e-katalog, untuk penindakan pelanggaran parkir.
Petugas menderek kendaraan yang diparkir liar di kawasan Jakarta Selatan./Antara
Petugas menderek kendaraan yang diparkir liar di kawasan Jakarta Selatan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan pengoperasian 32 mobil derek kecil otomatis, yang dibeli menggunakan katalog elektronik atau e-katalog, untuk penindakan pelanggaran parkir.

"Penambahan ini bagus. Selanjutnya, saya minta supaya ditambah terus jumlah mobil dereknya. Kemudian, dioperasikan terus selama 24 jam," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan saat ini masih banyak kawasan parkir liar yang harus ditertibkan di Ibu Kota, terutama di kawasan sekitar rumah susun (rusun) atau apartemen.

"Apalagi di rusun yang diperuntukkan bagi warga menengah ke bawah. Rusun itu kan sebetulnya dirancang untuk warga yang tidak punya kendaraan. Makanya, saya minta di kawasan rusun itu ditertibkan parkirnya," ujar Ahok.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penambahan mobil derek diharapkan dapat membuat para pelanggar jera, tidak lagi memarkir kedaraan di tempat parkir liar sehingga mengganggu lalu lintas.

"Selama ini, kami hanya memiliki 14 unit mobil derek kecil otomatis yang beroperasi setiap hari di lima wilayah DKI Jakarta. Namun kami merasa jumlah tersebut masih kurang, sehingga pelaksanaan penertiban tidak optimal. Makanya, kami lakukan pengadaan lagi," tutur Andri.

Menurut data Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta jumlah kendaraan roda empat yang diderek karena pelanggaran parkir sejak Januari 2015 hingga 4 Desember 2015 sebanyak 8.418 unit dengan jumlah retribusi penderekan dan penyimpanan kendaraan karena pelanggaran parkir Rp4.357.000.000.

"Dengan adanya penambahan unit-unit mobil derek kecil otomatis itu, kami berharap penertiban dan penindakan pelanggaran parkir dapat dilakukan lebih optimal sehingga arus lalu lintas lebih lancar," katanya.

Dia menambahkan, pembelian 32 mobil derek kecil otomatis dengan harga Rp1,1 miliar per unit itu dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper