Bisnis.com, JAKARTA - Tingkat kepatuhan warga DKI Jakarta dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-PP) 2015 mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu meskipun tidak akan tercapai target 100%.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo mengaku bangga dan senang bahwa tingkat kepatuhan warga DKI Jakarta dalam membayar PBB-P2 tahun ini, meskipun ditengah kondisi kelesuan perekononian seperti sekarang.
"Saya senang dan bangga, meskipun untuk realisasi penerimaan PBB-P2 tahun ini tidak akan tercapai 100%, tetapi berdasarkan data kami tingkat kepatuhan semakin meningkat dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya, Kamis (17/12).
Agus mengakui bahwa penerimaan PBB-P2 DKI Jakarta tahun ini tidak akan tercapai 100% sebesar Rp7,1 triliun. Namun demikian, realisasi penerimaan PBB-P2 tahun ini per 15 Desember 2015 telah mencapai Rp6,487 triliun alias 91% dari target, mendekati angka target penerimaan 2014 sebesar Rp6,5 triliun.
"Pada penerimaan 2014 itu, hanya terealisasi Rp5,3 triliun alias 82% dari target. Artinya, dengan jumlah wajib pajak yang sama dengan tahun lalu sekitar 2 juta orang, dengan nilai jual objek pajak (njop) lebih besar dibandingkan tahun lalu, kepatuhan masyarakat tahun ini membayar pbb ada kenaikan sekitar 9%," terangnya.
Menurutnya meningkatnya kepatuhan masyarakat tersebut lantaran adanya berbagaibfaktor penyebab, seperti sejumlah perombakan jajaran pejabat di Dinas Pelayanan Pajak DKI, setingkat eselon III dan IV, juga sejumlah upaya, baik intensifikasi, ekstensifikasi, law enforcement yang dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah terkait.
"Kami juga berjanji akan terus melakukan perubahan, menyeleksi para pegawainya yang terbaik dan berintegritas, agar tingkat kepercayaan masyarakat juga semakin meningkat," ujarnya.
Pihaknya tidak ingin peristiwa tertangkapnya staf Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum lama ini, lantaran kedapatan tangan melakukan pemerasan terhadap wajib pajak, terulang kembali.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan bahwa terkait tidak akan tercapainya realisasi penerimaan PBB-P2 tahun ini dikarenakan berbagai sebab.
"Misalnya masih terdapatnya objek PBB-P2 yang terdaftar namun secara nyata tidak diketemukan lokasinya secara nyata di lapangan, ada juga telah memiliki 2/ lebih NOP sehingga SPPT PBB-P2 nya diterbitkan pada tahun yang sama (satu objek pajak memiliki NOP ganda," tuturnya.
Selain itu, lanjut Edi, identitas pajaknya tidak jelas dengan nama XX, NN, NA, dan lain-lain. Lalu, secara nyata juga telah menjadi sarana dan prasarana utilitas/ yang telah dibebaskan dan diserahkan kepada pemda.
"Lalu ada juga yang bermasalah atau disengketakan oleh beberapa pihak," ujarnya.