Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Komisi B Yudistira Hermawan menyarankan, ada revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas untuk melegitimasi ojek khususnya ojek online sebagai angkutan publik,
"Fenomena sekarang, ojek menjadi kebutuhan dan solusi bagi kebutuhan masyarakat plus menjadi solusi bagi para tenaga kerja yg ada di kota-kota besar," kata Yudistira di Gedung DPRD DKI, Senin (21/12/2015).
Yudistira mengungkapkan, ojek tidak dimasukkan sebagai angkutan publik karena kendaraan roda dua ini tercatat memiliki angka kecelakaan yang besar. Ada 70% angka kecelakaan di Ibu Kota adalah sumbangan dari kendaraan roda dua ini. Namun kondisi saat ini diakui Yudistira membutuhkan revisi atas UU tersebut.
"Pilihannya buat saya adalah merevisi UU No 22 Tahun 2009 itu. Atau membiarkan tidak diatur, tetapi juga tidak dilarang. Kalau saya lebih senang merevisi UU Nomor 22 dan memasukkan kendaraan roda dya menjadi bagian dari transportasi umum," jelasnya.
Menurut Yudistira, seiring perkembangan zaman, tugas pemerintah selaku regulator memang harus dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan. Prosedur standar keselamatan harus diutamakan, dari mulai helm, kelayakkan motor, dan pengendaranya juga harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Maka lebih baik kita sebagai regulator baik di pusat maupun daerah memikirkan revisi UU No 22. Motor dimasukin dulu, maka nanti ada turunan-turunan aturannya, termasuk misalnya pergub atau apa untuk mengaturnya," jelasnya lagi.