Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah bisa memproses lelang barang dan jasa setelah APBD DKI 2016 disahkan.
"Lelang sudah bisa dilakukan saat KUA-PPAS disepakati. Apalagi sekarang APBD 2016 sudah disetujui DPRD DKI," katanya, Rabu (23/12/2015).
Dia menuturkan selain sudah memiliki dasar hukum yang pasti, saat ini pelaksanaan pengadaan barang dan jasa juga lebih cepat.
Apalagi, lanjutnya, saluran lelang ada banyak, bisa di SKPD, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik [LKPP], serta BPPJB DKI.
"PNS gak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan lelang. Kalau masih ngeyel juga, kami kunci anggaran untuk APBD Perubahan," imbuhnya.
Sebagai informasi, besaran APBD DKI 2016 yang ditetapkan melalui Raperda pada hari ini Rp66,3 triliun. Setelah disahkan oleh DPRD DKI, Raperda tersebut telah diberikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.