Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD DKI 2016 Disahkan, SKPD Bisa Proses Lelang

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah bisa memproses lelang barang dan jasa setelah APBD DKI 2016 disahkan.
/Ilustrasi
/Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah bisa memproses lelang barang dan jasa setelah APBD DKI 2016 disahkan.
 
"Lelang sudah bisa dilakukan saat KUA-PPAS disepakati. Apalagi sekarang APBD 2016 sudah disetujui DPRD DKI," katanya, Rabu (23/12/2015).
 
Dia menuturkan selain sudah memiliki dasar hukum yang pasti, saat ini pelaksanaan pengadaan barang dan jasa juga lebih cepat.
 
Apalagi, lanjutnya, saluran lelang ada banyak, bisa di SKPD, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik [LKPP], serta BPPJB DKI.
 
"PNS gak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan lelang. Kalau masih ngeyel juga, kami kunci anggaran untuk APBD Perubahan," imbuhnya.
 
Sebagai informasi, besaran APBD DKI 2016 yang ditetapkan melalui Raperda pada hari ini Rp66,3 triliun. Setelah disahkan oleh DPRD DKI, Raperda tersebut telah diberikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper