Bisnis.com, DEPOK- Pemkot Depok mengklaim peredaran minuman keras sepanjang 2015 lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Setelah beberapa dinas, Satpol PP bersama polresta Depok dan masyarakat rutin sidak, pada 2015 hanya ditemukan sekitar 18.000 botol miras," ujar Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, Rabu (6/1/2016).
Nur mengatakan jumlah temuan tersebut lebih rendah dibandingkan pada 2014 mencapai 32.000 botol. Itupun, kata dia, hanya ditemuan di sejumlah warung ilegal dan tidak berizin.
Namun, saat sidak di sejumlah kafe, restoran, hotel berizin sepanjang 2015 tidak ditemukan mengedarkan atau menjual minuman keras. "Pernah satu kali sidak ditemukan minuman keras di tempat karaoke, tapi minuman tersebut bukan dijual melainkan sengaja dibawa oleh pelanggan karaoke," ujarnya.
Dia menuturkan menurunnya peredaran minuman keras tersebut akibat terlaksananya Perda No 6/2008 tentang pengawasan dan pengendalian makanan dan minuman serta Perda No 16/2012 tentang ketertiban umum.
Sepanjang 2015 tersebut, tambahnya, telah dilakukan sidak rutin di 72 titik dan sidak gabungan di 18 titik. "Jadi sudah jelas tempat legal sekarang tidak jual miras, yang jual hanya warung ilegal yang biasanya di temukan di toko jamu, dan tentu kita lakukan pengawasan terus," ujarnya.