Bisnis.com, TANGSEL -- Perdagangan minuman keras di sejumlah warung jamu pinggir jalan masih terlihat marak di wilayah Tangerang Selatan.
Penjual jamu dengan gerobak dorong yang beroperasi pada malam hari itu merangkap jualan minuman keras (miras) untuk dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang.
Lokasi pedagang jamu nakal tersebut antara lain berada di Kampung Utan Jl Juanda, Jl Legoso, Jl WR Supratmen dan Jl Rempoa di wilayah Kecamatan Ciputat Timur serta di jalan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.
Maman, warga Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Ciputat Tangsel, mengataka kemungkinan besar aparat kopolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel mengetahui mana saja pedangan jamu yang merangkap menjual miras.
“Kemungkinan besar aparat mengerti keberadaan dan aktivitas penjual jamu pinggir jalan yang rangkap jualan minuman beralkohol karena lokasinya berjualan tidak berpindah-pindah,” katanya, Senin (11/1/2016).
Menurutnya, tanda-tanda warung jamu yang merangkap menjual miras antara lain menjadi tempat berkumpul sejumlah orang dewasa, mereka meminum miras dalam botol yang ditutup tas kresek hitam sambil makan kacang berkulit.
Warung jamu merangkap berjualan miras sesungguhnya bisa ditindak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 04/ 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Perdaftaran Usaha Perindustrian di Kota Tangsel.
Peraturan Daerah tersebut antara lain mengatur mengenai tata cara peredaran miras di wilayah Kota Tangsel, guna mencegah dampak negatif yang akan ditimbulkannya.
Berdasarkan data Gerakan Nasional Anti Miras Tangsel, jumlah generasi muda yang terdiri dari remaja usia 15-24 tahun mencapai sekitar 26,67% dari total penduduk Indonesia sebanyak 237,6 juta jiwa.
Ironisnya, sekitar 10% dari total remaja itu mengaku sudah pernah mengkonsumsi miras, yang dapat menimbulkan gangguan mental organik, merusak daya ingat, gangguan pada jantung, lambung, paranoid dan keracunan atau mabuk.