Bisnis.com, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang terus berupaya mencegah bekembangnya organisasi berbasis radikalisme agama, misalnya Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara).
Kepala Kesbangpol Kab. Tangerang Osman Jayani mengatakan organisasi Gafatar ini sempat mengajukan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada 23 April 2015.
“Berdasarkan hasil rapat dengan MUI dan FKUB serta unsur lainnya kami sepakat bahwa Gafatar ini memang menyimpang dari ajaran agama. Sebagai tidak lanjut, sampai saat ini Kesbangpol tidak menerbitkan SKT untuk Gafatar,” ungkap Osman melalui keterangan resminya, Jumat (15/1/2016).
Berdasarkan penyidikan terbatas, pihaknya mulai mendeteksi keberadaan kantot sekretariat yang berada di Perum Binong Permai Blok R-1 No. 12 Rt. 001/010 Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Kami berharap Gafatar tidak berkembang di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam waktu dekat, kami bersama kapusdin, Bravo, Polres, Kodim, Korem akan terjun langsung untuk memastikan keberadaan organisasi ini,” tambahnya.