Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Parkir Kota Bekasi Dijadwal Rampung Tahun Ini

Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan peraturan daerah terkait perparkiran kendaraan di wilayah setempat rampung pada 2016.
Pengemudi mobil menunggu calon penumpang di antara puluhan mobil yang parkir di sekitar kawasan Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (17/4)./Antara
Pengemudi mobil menunggu calon penumpang di antara puluhan mobil yang parkir di sekitar kawasan Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (17/4)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan peraturan daerah terkait perparkiran kendaraan di wilayah setempat rampung pada 2016.

"Saat ini kemajuannya masih di Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena ada revisi sedikit terkait tata bahasanya. Tahun ini kami prediksi sudah bisa diterapkan," kata Kepala Seksi Parkir Dinas Perhubungan Kota Bekasi Johan Budi Gunawan di Bekasi, Rabu (27/1/2016).

Hal itu dikatakannya dalam agenda diskusi bertema "Pro Kontra Parkir Meter" yang digelar oleh tim redaksi Koran Bekasi-Karawang di Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan.

Menurut Johan, Perda tersebut akan mengatur saputar hak dan kewajiban masyarakat terkait aktivitas perparkiran di Kota Bekasi.

"Misalnya, kalau pengendara sifatnya hanya mengantar (drop) penumpang saja di area mal, masa harus bayar tarif umum Rp3 ribu pada jam pertama. Nantinya pengemudi hanya akan dikenakan tarif parkir pengganti karcis parkir yang tentunya lebih murah," katanya.

Selain itu, Perda itu juga mengatur perihal besaran tarif parkir dari masing-masing zona, seperti mal, ruko, parkiran tepi jalan, dan lainnya.

"Akan ada tarif parkir minimal dan maksimal, agar tarif yang kini berlaku tidak lagi bervariasi antara mal yang satu dengan yang lain, begitu pula zona lainnya," katanya.

Menurut Johan, di Perda tersebut juga diatur tentang sejumlah lokasi yang dilarang ada penarikan tarif parkir, di antaranya instansi pemerintah, tempat ibadah, sarana pendidikan, dan lainnya.

Selain melindungi hak masyarakat, kata dia, Perda itu juga akan melindungi pendapatan pemerintah.

"Pihak swasta yang berkepentingan dengan zona parkir akan kit abuat komitmen dengan Pemkot Bekasi dan kita perpanjang setiap tahunnya bila memenuhi kriteria," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper