Bisnis.com, TANGSEL--Data kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan akan terintegrasi ke semua Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Selain SKPD tersebut, nantinya seluruh instansi di lingkungan Pemkot Tangsel, serta lembaga perbangkan dan Bada Usaha Milik Daerah juga dapat mengakses data milik Disdukcapil dengan syarat dan ketentuan yang diatur kemudian.
Kebijakan Pemkot Tangsel itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Toto Sudarto, Kepala Disdukcapil Tangsel, mengatakan kerja sama integrasi data kependudukan sudah dilaksanakan dengan Dinas Kesehatan Tangsel untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Integrasi itu mencakup tiga komponen yakni Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan, dan KTP elektronik,” katanya seperti dikutip dari situs resminya, Kamis (4/2/2016).
Menurutnya, kerja sama integrasi data akan terus dikembangkan sesuai amanat Permendagri No.61/2015 dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan segera menyusul sejumlah instansi lain di lingkungan Pemkot Tangsel.