Bisnis.com, TANGSEL-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tangerang Selatan akan terus mensosialisasikan mengenai fungsi dan pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk) di wilayahnya.
Toto Sudarto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, mengatakan sosialisasi dilaksanakan berdasarkan Permendagri No.61 dalam rangka pemanfaatan data kependudukan dalam Simduk tersebut.
“Sebab, Simduk itu untuk kemudahan pelayanan kepada masyarakat, semua instansi baik SKPD, instansi vertikal, perbankan, maupun BUMN dan lainnya dapat mengakses data kependudukan,” katanya seperti dikutip dari situs resminya, Minggu (14/2/2016).
Menurutnya, integrasi data kependudukan dalam Simduk yang disimpan Disdukcapil Tansel dengan instansi lain sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Tangsel dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Pemanfaatan dan pengintegrasian Simduk itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 61/2015 Tentang persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el).
Dia menjelaskan pihaknya terus mensosialisasikan mengenai proses untuk bisa mengakses dan menggunakan data Simduk atau pengintegrasiannya sesuai Permendagri No. 61/2015 itu bagi masyarakat, instansi pemerintah dan swasta.
Adapun kegiatan sosialisasi yang baru-baru ini dilaksanakan melibatkan instansi pemerintah dan swasta di wilayah Tangsel seperti Kantor Kementerian Agama, lembag perbankan, dan perguruan tinggi.