Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menginformasikan lokasi mobil keliling layanan perpanjangan Surut Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jakarta hari ini, Senin (22/2/2016).
Adapun lokasi mobil keliling layanan perpanjangan SIM dan STNK itu adalah:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pospol Jembatan Tiga
STNK : Graha Gapembri Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Diler Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Mal Tamini Square
Jam operasi mobil SIM keliling pukul 08.00-14.00 WIB, untuk melayani perpanjangan SIM A dan C.
Jika masa berlaku SIM itu telah berakhir lebih dari 3 bulan, maka harus datang ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot Jakarta Barat.
Sedangkan mobil STNK keliling hanya melayani perpanjangan per tahun, dan untuk proses perpanjangan 5 tahunan, balik nama atau ganti pelat nomor agar mendatangi Kantor Samsat terdekat.