Bisnis.com, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten membuka kemungkinan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Ranta Soeharta mengatakan revisi merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan dalam beberapa tahun ke depan.
Perencanaan tersebut, ungkapnya, harus memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
“Tata ruang bukan hanya menyangkut pembangunan tata kota, tetapi juga pembangunan yang meliputi tata ruang di wilayah udara, laut, serta darat.” ungkapnya, mengutip keterangan resminya, Minggu (28/2/2016).
Adapun, Ranta merinci empat tahapan pendekatan perencanaan tata ruang yang harus dilakukan antara lain dengan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, dan top down – bottom up.
“Pada tahap pemanfaatan ruang, maka seluruh pelaku pembangunan harus konsisten mengacu pada rencana tata ruang yang sudah ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) sehingga pelaksanaan revisi RTRW tidak hanya sekadar revisi,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya menyarankan untuk memikirkan kembali 10-20 tahun ke depan kondisi tata ruang wilayah Banten.
“Selanjutnya perhatikan perubahan kabupaten/kota, karena setiap daerah memiliki perencanaan wilayah masing–masing sehingga perlu disinergikan dan disinkronkan tata ruang provinsi dengan kabupaten/kota,” ujar Ranta. ()