Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pramono Kaji Rencana Aturan Pegawai Swasta Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Pemprov Daerah Khusus Jakarta memastikan belum ada aturan resmi yang mewajibkan pegawai swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Gubernur Jakarta Pramono Anung ketika ditemui di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Gubernur Jakarta Pramono Anung ketika ditemui di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta memastikan belum ada aturan resmi yang mewajibkan pegawai swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Pasalnya, kebijakan diharuskannya penggunaan transportasi umum tiap hari Rabu tersebut hanya berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Yang pertama untuk hari Rabu, Pergubnya masih untuk ASN. Untuk swasta belum diatur, hanya kami memikirkan tentang hal itu jadi sekali lagi untuk swasta belum diatur,” turur Pramono kepada awak media di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Di samping itu, Pramono menuturkan bahwa kebijakan ASN naik transportasi umum setiap hari Rabu sudah berjalan lebih dari sebulan. Dia mengaku bahwa kebijakan tersebut telah berjalan dengan baik. 

"Alhamdulillah berjalan dengan baik termasuk hari ini banyak ASN yang hujan-hujan tetap menggunakan sarana transportasi umum,” kata dia. 

Pramono juga mengaku bahwa dia mendapatkan laporan dari Direktur Utama Transjakarta, bahwa tiap Rabu secara signifikan selalu ada kenaikan penumpang kurang lebih 110.000 hingga 130.000.

“Artinya setiap Rabu, ASN yang menggunakan kurang lebih 62.000 ditambah keluarganya itulah kenapa kemudian angkanya mengalami kenalkan,” pungkas Pramono.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta menyebut adanya permintaan dari pihak swasta supaya karyawannya ikut menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. 

Sekadar informasi, saat ini kebijakan tersebut hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025. 

"Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta [agar mengikuti ASN mewajibkan penggunaan transportasi umum di setiap hari Rabu]," tutur Pramono ketika ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).  

Menanggapi hal tersebut, Pramono menyebut bahwa wacana itu tengah dikaji lebih lanjut. 

"Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu," jelas mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper