Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyebut adanya permintaan dari pihak swasta supaya karyawannya ikut menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Sekadar informasi, saat ini kebijakan tersebut hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025.
"Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta [agar mengikuti ASN mewajibkan penggunaan transportasi umum di setiap hari Rabu]," tutur Pramono ketika ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Menanggapi hal tersebut, Pramono menyebut bahwa wacana itu tengah dikaji lebih lanjut. "Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik. Saya sedang kaji untuk itu," jelas mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat menanggapi tingginya animo masyarakat dalam menggunakan layanan Transjabodetabek, khususnya pada trayek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 – Blok M.
Dia menjelaskan bahwa trayek tersebut awalnya dirancang untuk melayani sekitar 2.000 penumpang. Namun kini, jumlah penumpang telah meningkat signifikan menjadi lebih dari 5.000 orang, bahkan mencapai 6.000 pada akhir pekan.
Baca Juga
"Sehingga dengan demikian ini menunjukkan bahwa animo yang tinggi," pungkasnya.