Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta membuka wacana ingin melibatkan pihak swasta untuk turut menyediakan layanan uji KIR bagi kendaraan di Ibu Kota.
Pasalnya, terminal lokasi pengujian KIR kendaraan yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta saat ini keberadaannya masih sangat minim, dan sangat tidak sebanding dengan jumlah armada yang harus dilayani setiap hari.
Sehingga, berdampak pada proses pelayanan pengujian KIR kendaraan menjadi lama dan menimbulkan potensi terjadinya aksi suap oleh sejumlah oknum agar dipercepat pemrosesannya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa dampak pemrosesan uji KIR yang tidak melalui mekanisme semestinya itu menyebabkan banyak armada tidak laik jalan yang lolos beredar di jalanan Ibu Kota.
"Ini kami akan kami tawarkan ke swasta, para agen tunggal pemegang merek (aptm) untuk menyediakan layanan uji KIR juga," tuturnya, Selasa (1/3/2016).
Menurutnya, meskipun nanti apabila masyarakat melakukan uji KIR di pihak swasta itu, biaya yang dikeluarkan akan lebih besar dibandingkan di lokasi milik Pemprov DKI, hal itu nampaknya tidak akan menjadi masalah bagi pemilik armada.
"Dari pada busnya antri lama uji kir di tempat kami, bahkan bisa lebih dari sehari, kan lebih baik uji di swasta yang lebih cepat, jadi kendaraannya bisa muter untuk angkut penumpang. Jadi kalau lebih mahal pun saya rasa nggak ada masalah bagi pengusaha," ujarnya.
Pihaknya juga akan menjamin legalitas surat hasil uji KIR yang dilakukan oleh pihak swasta tersebut, karena Dishubtrans DKI Jakarta akan menempatkan pejabatnya di lokasi uji KIR, untuk memberikan legalitas surat tersebut.
"Nanti saya akan tempatkan orang kami di sana, untuk legalitasnya surat hasil uji KIR itu," ujarnya.