Bisnis.com, JAKARTA- Selama beroperasi di Jakarta, Grab Car dan Uber Taksi disebut tak membayar pajak. Selain itu, kendaraan berbasis aplikasi tersebut tidak memiliki ijin operasi di Jakarta.
Ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah bahwa perusahaan aplikasi yang menyediakan transportasi tidak membayar pajak.
Andri mengaku pernah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak Grab dan juga Uber. Namun pengusaha masih terus membandel.
"Kami ini sudah beberapa kali berkomunikasi dengan mereka tapi mereka sampai sekarang tetap bandel dan tak mau urus," katanya.
Lebih lanjut, Andri menyatakan sikap Pemprov DKI tak hanya menyerap aspirasi dari PPAD saja melainkan juga harus menegakkan aturan yang sudah ada.
"Harus ada aturannya, terdapat tujuh aturan. Dia harus berbadan hukum, punya NPWP, menguasai minimal 5 kendaraan, punya pool atau kerjasama dengan ATPM resmi, dan uji KIR," katanya.
Saat ini, pihak Dishubtrans terus melakukan penertiban. Sedangkan untuk permintaan pemblokiran aplikasi bukan menjadi ranah Pemda. Untuk itu pihaknya tak bisa ikut campur.
Andri saat ini akan menggandeng Paguyuban Pengemudi Angkuran Darat (PPAD) dengan pengemudi Uber dan Grab untuk berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.