Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan melakukan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Kecapi III RT 13/05, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jumat (1/4).
Pembongkaran dilakukan lantaran pengguna ruang dan bangunan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun proses pembangunan terus berjalan.
"Sebelum membangun harus memiliki IMB, kalau sudah memiliki IMB, membangunnya harus sesuai izin," kata Syukria, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan.
Menurut Syukria, pihaknya sudah melayangkan SP 1 kurang lebih satu bulan lalu. Namun, lantaran tidak menggubris peringatan, langkah pembongkaran terpaksa diambil.
Syukria menambahkan, pihaknya membongkar seluruh bagian bangunan sehingga dibuat menjadi gagal struktur.
"Inginnya pakai alat berat tapi lokasi tidak memungkinkan, jadi kita bongkar manual," tandas Syukria.
Tidak Punya IMB, Bangunan di Jagakarsa Dibongkar
Tidak Punya IMB, Bangunan di Jagakarsa Dibongkar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium