Bisnis.com, JAKARTA—PT Muara Wisesa Samudra mengaku telah menghentikan kegiatan terkait reklamasi di Pulau G sesuai keputusan moratorium yang ditetapkan pemerintah.
Senin (18/4/2016) lalu, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan mengenai moratoriu atau penghentian sementara terkait pengerjaan proyek reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta.
Assistant Vice President Public Relations & General Affairs PT Muara Wisesa Samudra Pramono mengatakan, PT Muara Wisesa Samudera (MWS) selaku salah satu pengembang yang ditunjuk oleh Pemprov DKI untuk ikut melakukan proyek ini selama ini telah menjalankan aktivitas reklamasi dengan mengikuti ketentuan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah.
PT MWS juga telah memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan serta memiliki perizinan normatif yang dibutuhkan.
“Kami telah menjalankan step by step sesuai dengan aturan dari pemerintah. Hal-hal terkait perizinan normatif yang diperlukan untuk memulai aktivitas reklamasi pulau juga telah kami penuhi," katanya melalui siaran pers, Kamis (21/4/2016).
Pramono menambahkan, PT MWS beritikad baik untuk menjalankan proyek reklamasi dari pemerintah.
Dirinya mengatakan, pihaknya akan mematuhi keputusan dari Gubernur DKI Jakarta, Menko Kemaritiman dan Sumber Daya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan perwakilan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) bahwa reklamasi teluk Jakarta akan dihentikan sementara.
Dirinya memaklumi tujuan kebijakan pemerintah tersebut sebagai jalan keluar atas segala perdebatan yang muncul mengenai proyek ini.
Selanjutnya, proyek reklamasi ini akan kembali dilanjutkan setelah pemerintah selesai melakukan evaluasi dan menyelaraskan segala peraturan serta proses perizinan yang dibutuhkan.
Dirinya menegaskan bahwa PT MWS akan mematuhi setiap ketentuan dari pemerintah. Saat ini, PT MWS sedang fokus untuk merapikan berbagai pekerjaan teknis dalam rangka penghentian sementara proyek reklamasi.
“Sekarang, kami sedang merapikan pekerjaan-pekerjaan teknis untuk menghentikan proyek ini sementara waktu," ujar Pramono
Sebagai informasi, pengerjaan proyek reklamasi pulau G dalam aktivitas pengurugan daratan baru sekitar 18%. Proses pelaksanaan reklamasi pulau akan memakan waktu yang lama.
Ditambah dengan penghentian sementara, maka sudah tentu penyelesaian proyek ini akan memakan waktu lebih lama lagi dari yang seharusnya. Setelah pulau selesai dibuat, PT MWS baru akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
“PT MWS akan mengikuti setiap arahan yang diberikan oleh pemerintah dan akan terus kooperatif mengikuti segala arahan yang diberikan oleh pemerintah," tutupnya.