Bisnis.com, JAKARTA - Proyek pembangunan terpadu Wilayah Ibu Kota dan Pesisir atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) tanggul A yang menjadi porsi pengembang bakal terganjal bila pemerintah pusat melakukan moratorium secara berkepanjangan.
Akibatnya pemerintah kemungkinan besar akan mengambil alih proyek tersebut demi menjamin keberlangsungan proyek.
Direktur Pengairan dan Irigasi Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) Donny Azdab mengatakan apabila moratorium tersebut terus berlanjut bukan tidak mungkin pihak pengembang (swasta) angkat tangan terhadap proyek ini.
“Supaya fase A tidak terhambat harus kita ambil alih. Jangan ditunda, karena fase A harus dilakukan sebelum Jakarta betul-betul turun,” katanya kepada Bisnis Rabu (21/4/2016)
Donny menekankan urgensi pembuatan tanggul laut raksasa tersebut dikarenakan demi pengamanan Jakarta dalam mengatur dan mengurangi permukaan air laut serta menambah penyimpanan air baku sekitar 1 miliar kubik air.
Lebih jauh Dony mengatakan bila pemerintah pada akhirnya mengambil aliih proyek tersebut, maka opsi pendanaan terbaik berasal dari APBD dikarenakan besaran dana APBD DKI Jakarta dianggapnya paling mencukupi.
Sebelumnya pemerintah pusat telah meminta Pemprov DKI Jakarta agar mewajibkan pengembang yang memperoleh hak membangun pulau-pulau di pesisir utara Jakarta untuk ikut serta membangun tanggul yang menjadi bagian dari tahap A proyek NCIDC atau Giant Sea Wall.
Keterlibatan pengembang itu sebagai bentuk kompensasi, karena mereka akan ikut mendapatkan keuntungan dari proyek NCICD yaitu perlindungan terhadap pulau-pulau yang direklamasi. Tetapi, menurut Donny, porsi pembagian kepada pengembang itu belum dibicarakan lebih lanjut.
Dia melanjutkan pada mulanya perencanan pembangunan fase A NCICD berupa tanggul sepanjang 32 km di di bibir pantai dengan porsi pengerjaan pemerintah pusat dan Pemprov DKI masing-masing sepanjang 4 km, sementara sisanya porsi pengembang.
Kepala Bapedda DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan telah terjadi perubahan pengukuran trase yang mengikuti kontur/lekuk menjadi sepanjang 95 km.
Atas perubahan tersebut, porsi pengerjaan itu hingga kini terbagi atas pemerintah pusat, Pemprov DKI, BUMN/BUMD, dan swasta murni.
“Tergantung lokasinya paling panjang (porsinya) saya kira BUMD, namun pastinya itu akan mengikuti daerah yang terlewati, kalau melewati wilayah BUMD itu tanggung jawab BUMD dan seterusnya,” ujarnya.