Kabar24.com, JAKARTA - Peraturan pelarangan sepeda motor untuk melintasi di Jalan Jenderal Sudirman dipastikan tidak akan dimulai pada 1 Mei 2016.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan pelarangan sepeda motor di sepanjang Bunderan HI-Bunderan Senayan baru akan diberlakukan pembatas antara jalur cepat dan lambat yang ada di jalan tersebut selesai dibongkar.
"Pertama, kami minta Dinas Bina Marga membongkar pembatas jalur cepat dam lambat. Bus Kementerian Perhubungan sejumlah 600 unit juga beroperasi semuanya. Baru pelarangan motor bisa diterapkan," katanya di Balai Kota, Senin (25/4/2016).
Dia menuturkan pembongkaran pembatas jalan bertujuan agar kendaraan lebih leluasa melintas di protokol tersebut. Menurutnya, keberadaan jalur lambat selama ini hanya diperuntukan bagi sepeda motor. "Jadi kalau motor dilarang, jalur lambat tidak lagi dibutuhkan. Tidak perlu ada jalur cepat atau lambat lagi," jelasnya.
Aturan pelarangan sepeda motor baru berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat sampai Jalan MH Thamrin atau dari Bundaran HI hingga depan Istana Kepresidenan. "Jika jadi diterapkan, pelarangan sepeda motor akan berlaku dari Istana Kepresidenan sampai Bundaran Patung Pemuda Senayan," imbuhnya.