Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan pihaknya siap menerapkan sistem Ganjil-Genap termasuk sanksi bagi pelanggar mulai 30 Agustus 2016.
"Kami sudah melakukan evaluasi atas uji coba Ganjil-Genap yang dilakukan pada 26 Juli-26 Agustus. Hasilnya, pemberlakukan Ganjil-Genap telah berhasil mengurangi kemacetan di jalan protokol," ujarnya, Jumat (26/8/2016).
Dia menuturkan sistem pembatasan kendaraan pengganti three in one tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No 164 tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Beleid tersebut mengatur waktu pelaksanaan, ruas jalan, serta pemberlakukan pelat nomer ganjil dan genap yang diterapkan setiap Senin-Jumat. Bukan itu saja, Pemprov DKI juga telah menetapkan sanksi bagi pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil-genap.
"Pengendara yang melanggar kawasan ganjil genap terkena pelanggaran rambu denda maksimal Rp 500.000. Jadi kami harap pengendara mematuhi aturan ini kalau tidak mau kena denda mulai 30 Agustus 2016,” imbuhnya.
Menurutnya, Dishubtrans DKI sedang mempersiapkan surat tilang dan rambu-rambu pendukung kebijakan tersebut. Begitu juga penurunan petugas Dishubtrans DKI, terutama di jalan-jalan alternatif yang mengalami peningkatan volume kendaraan.
“Yang pasti tanggal 30 Agustus, kami pastikan sudah siap semuanya. Untuk petugas, sesuai protap kita turunkan 60 personel setiap hari untuk satu shift. Untuk penjagaan kita bagi menjadi dua shift, pagi dan sore,” jelasnya.