Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, masa uji coba pelaksanaan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem pelat nomor ganjil-genap telah satu bulan terlaksana.
Untuk itu, Dishubtrans DKI dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) melaksanakan rapat evaluasi uji coba sistem ganjil-genap yang dimulai 27 Juli-23 Agustus tersebut dilakukan pada sore ini, Kamis (25/8/2016).
"Hasil evaluasi pelaksanaan sistem tersebut efektif atasi kemacetan lalu lintas. Waktu tempuh perjalanan pada koridor Ganjil-Genap mengalami penurunan 19%. Yang tadinya rata-rata 18 menit kini menjadi 14,6 menit," ujarnya, Kamis (25/8/2016).
Dia menuturkan, volume lalu-lintas secara keseluruhan terjadi penurunan rata-rata sektor 15% pada empat lokasi titik pengamatan. Artinya, berkurangnya volume lalu-lintas akan mengurangi kepadatan di jalan.
Selain itu, penurunan waktu tempuh perjalanan dan kecepatan berkendara pun meningkat 20%. Alhasil, arus lalu-lintas pun semakin lancar.
"Kecepatan berkendara meningkat 20 persen dari rata-rata 24,6 km/ jam menjadi 28,90 km/jam," imbuhnya.
Dengan demikian, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI akan menerapkan saksi sesuai ketentuan bagi pemilik kendaraan yang melanggar sistem Ganjil-Genap mulai 30 Agustus 2016 mendatang.
"Sanksi tilang akan diberlakukan mulai 30 Agustus 2016," kata Andri.