Kabar24.com, JAKARTA - Sedikitnya 31 penghuni Green Pramuka City menyampaikan sejumlah masalah pengelolaan parkir di hunian mereka ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk mencegah potensi kekisruhan pada 30 April.
Pekan lalu, PT Mitra Investasi Perdana, pengelola Green Pramuka City, menerbitkan surat pernyataan yang harus ditandatangani para penghuni sebelum memperpanjang tarif parkir berlangganan. Diketahui, tarif parkir untuk mobil per bulan mencapai Rp200.000 dan untuk sepeda motor adalah Rp100.000
Pengelola berencana menerapkan area komersial di lantai dasar dengan membayar Rp4.000/jam/mobil dan Rp2.000/jam/sepeda motor. Dalam surat pernyataan itu disebutkan, apabila penghuni memarkirkan kendaraan di dua area tersebut, maka diminta bersedia untuk membayar biaya tambahan parkir per jam.
Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Widodo Iswantoro mengatakan pihaknya tak mau menandatangani surat pernyataan apa pun karena dinilai sebagai bentuk pemaksaan dan menyalahi aturan.
Oleh karena itu, sambungnya, warga yang akan memperpanjang iuran parkir mereka dan menolak tanda tangan, meminta perlindungan hukum ke kepolisian. Setiap akhir bulan, penghuni melakukan pembayaran iuran untuk langganan parkir kendaraan.
"Untuk mencegah potensi konflik, kami meminta ada tindakan dari kepolisian," kata Widodo dalam acara pertemuan tersebut pada Senin malam.
P3SRS menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi untuk menjaga keamanan warga dalam masalah ini. Namun, sambung Widodo, warga juga membutuhkan kepolisian untuk perlindungan hukum.
Pertemuan tadi malam difasilitasi oleh Kapolsek Cempaka Putih Kompol Iwan Gunadi, Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Pusat Yulia Hutasuhut, Wakasat Binmas Polres Metro Jakarta Pusat Since, dan Kanit Intel Polsek Cempaka Putih Ipda Leo Sipahutar.
Kanit Intel Polsek Cempaka Putih Leo Sipahutar mengatakan pihaknya siap memberikan pengayoman kepada masyarakat terkait dengan persolan tersebut. Dia menuturkan hal ini merupakan kewajiban kepolisian. "Polisi wajib melindungi memberikan pengayoman masyarakat," kata Leo dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Pusat Yulia Hutasuhut pihaknya siap mengantisipasi masalah tindakan anarkis, karena hal itu menjadi area kepolisian. Dia menuturkan pihaknya juga mempersilakan warga untuk melakukan pengaduan resmi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.