Bisnis.com, JAKARTA - Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat membongkar sebuah bangunan minimarket di Jalan PIK Kopti Gaga, RT 01/11, Semanan, Kalideres. Bangunan minimarket tersebut dibongkar karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kami sudah melayangkan surat peringatan sampai segel. Namun pemilik masih saja melanjutkan proses pembangunan minimarket sehingga hari ini dilakukan pembongkaran," kata Agung Wijonarko, Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Kalideres, Rabu (27/4).
Agung mengimbau kepada warga yang hendak mendirikan bangunan agar mengurus seluruh persyaratan perizinan seperti IMB ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Kalau pengurusan IMB diabaikan, ya siap menanggung resiko dan kerugian. Karena bangunannya pasti dibongkar," tandasnya.
Pantauan Beritajakarta.com, pembongkaran bangunan minimarket di lokasi dilakukan dengan cara manual. Tindakan pembongkaran di lapangan sendiri berjalan lancar. Pemilik bangunan terlihat pasrah saat petugas melakukan pembongkaran
Tidak Punya IMB, Minimarket di Kalideres Dibongkar
Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat membongkar sebuah bangunan minimarket di Jalan PIK Kopti Gaga, RT 01/11, Semanan, Kalideres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Harga Kopi Makin Pahit Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 jam yang lalu
Dapat Dukungan dari Anies, Pramono Yakin Golput Menurun
20 jam yang lalu