Bisnis.com, JAKARTA- Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan saat ini revisi Peraturan Presiden No.99/2015 dan Peraturan Pemerintah No.79/2015 masih dalam proses di Kementerian Perekonomian.
"Kemarin minta untuk direvisi Perpres 99/2015 lalu sekaligus ada revisi PP 79/2015 terkait dengan jasa kontruksi kan," kata Tuty di Balai Kota, Senin (2/5/2016).
Pihaknya mengatakan sudah ada substansi revisi beleid tersebut. Awalnya hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan untuk melakukan penyelenggaraan prasarana Light Rail Transit (LRT).
"Jasa kontruksi di PP 79/ 2015 itu awalnya hanya BUMN yang ditugaskan, Nah sekarang ditambahin bumd, yang diberi penugasan yang boleh menunjuk langsung," jelasnya.
Saat ini yang masih dimatangkan analisis tentang dampak lingkungan atau Amdal untuk pembangunan LRT.
Beberapa persyaratan teknis untuk persyaratan trase sudah diusulkan ke Kementerian Perhubungan.