Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pangkas Birokrasi Pengelolaan Sampah, Pemerintah Bakal Leburkan 3 Perpres

Pemerintah bakal meleburkan 3 peraturan presiden untuk memangkas birokrasi perizinan pengelolaan sampah.
Ilustrasi pengelolaan sampah di tempat pengelolaan akhir (TPA)./ Bisnis - Puspa Larasati
Ilustrasi pengelolaan sampah di tempat pengelolaan akhir (TPA)./ Bisnis - Puspa Larasati

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Pusat bakal meliburkan 3 Peraturan Presiden (Perpres) guna mempermudah proses pengelolaan sampah, termasuk untuk kebutuhan pengembangan energi listrik.

Menteri Koordinator Bidang pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengemukakan bahwa pengelolaan sampah saat ini cenderung belum optimal karena birokrasi yang cukup panjang. 

Dia menuturkan bahwa seorang pengusaha untuk memperoleh izin pengelolaan sampah harus bertemu dengan berbagai pihak dan memakan waktu yang lebih lama. 

“Bayangkan, untuk mengurus satu izin pengelolaan sampah, seorang pengusaha harus berhubungan dengan DPRD Kabupaten, untuk mengurus subsidi yang tipping fee tadi. Itu harus selesai dengan DPRD. Kalau sudah selesai dengan DPRD, lanjut dengan Bupati Wali Kota,” ujarnya di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Rabu (19/3/2025). 

Proses pengurusan semakin pelik jika wilayah pengelolaan sampah itu mencakup kabupaten dan kota. 

“Sampai Menteri Keuangan, enggak tau tuh berapa tahun. Karena harus nomor, harus ada subsidi. Dari 8,5 [sen/Kwh] menjadi 13,5 [sen/KwH] (tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan oleh PLN). Itu juga prosesnya kalau yang daftar 10 pengusaha mungkin yg lolos 1 atau 2, nggak tahan. Rumit. Sulit,” tuturnya. 

Oleh karena itu, Zulhas menuturkan bahwa peleburan 3 Perpres yang dinilai “rumit” akan memangkas alur birokrasi, sehingga proses pengelolaan sampah ke depannya bisa jauh lebih efisien.

Politkus Partai Amanat Nasional (PAN) itu kemudian menjelaskan jika sebelumnya perlu menghadap ke DPRD hingga Menteri Keuangan, kini pengusaha hanya perlu mengurus ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dengan PLN. 

“Pengusaha tidak perlu urusan dengan pemerintah daerah lagi dengan DPRD lain sebagainya, tidak perlu urusan dengan Menteri Keuangan, cukup izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), langsung kontrak dengan PLN,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper