Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengadaan Jasa Penerbangan melalui E-Katalog yang diinisasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan PKS tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT. Garuda Indonesia Tbk. dan PT. Bank BNI 46 Tbk.
Menurutnya, kerja sama tersebut membuat pengelolaan laporan perjalanan dinas Pemprov DKI Jakarta dapat lebih baik dan akuntabel.
Dengan sistem ini, pengadaan perjalanan dinas bagi Pejabat dan Pegawai Pemprov DKI Jakarta serta Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta dapat lebih cepat, mudah dan transparan, ujarnya, Rabu (4/5/2016).
Selain lebih transparan, katanya, kerja sama ini dapat memberikan efisiensi biaya perjalanan dinas jasa penerbangan. Pasalnya, PT Garuda Indonesia Tbk. memberikan dikson 3%-20% untuk rute internasional dan 3%-11% untuk rute domestik serta ekstra bagasi hingga 10 kilogram.
Dia mengatakan hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 86 Tahun 2016 Tentang Penyediaan Tiket Pesawat Dalam Rangka Perjalanan Dinas Melalui Sistem Katalog Elektronik.
"Aturannya menyebutkan penyediaan tiket pesawat untuk kegiatan perjalanan dinas wajib melalui sistem katalog elektronik," katanya.
Pemprov DKI Jakarta menjadi pemerintah provinsi pertama di Indonesia yang menggunakan sistem pasca bayar dengan fasilitas BNI Travelling Card.
"BNI yang akan membayar lebih dulu biaya perjalanan sehingga tiket perjalanan langsung dapat dikonfirmasi dan digunakan," jelasnya.
BNI Travelling Card untuk Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas bebas biaya tahunan, bebas denda keterlambatan dan bebas denda over limit serta menggunakan jaringan Private Label BNI (closed loop) yang khusus digunakan untuk bertransaksi di sistem Government Online System (GovOS) Garuda Indonesia yang terdapat dalam sistem E-Katalog LKPP.
PKS tersebut ditandatangani oleh tujuh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang memiliki anggaran kegiatan perjalanan dinas.
Ketujuh SKPD/UKPD tersebut masing-masing Badan Pendidikan dan Pelatihan Prov. DKI Jakarta, Dinas Pemuda dan Olahraga Prov. DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta,Biro Administrasi Keuangan dan Aset Setda Prov. DKI Jakarta, Biro Tata Pemerintahan Setda Prov. DKI Jakarta, Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta serta Kantor Pengelola Taman Margasatwa Ragunan.