Kabar24.com, ,JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan meminta PT Transjakarta untuk membantu guna mengajukan banding atas kasus sopir yang telah divonis 2,5 tahun penjara.
Pasalnya, menurut Kepala Daerah yang kerap di sapa Ahok itu menyebutkan bahwa itu adalah operator swasta.
"Saya nggak tahu kalau dia operator swasta biasa enggak (bantu), tapi saya akan minta Transjakarta untuk coba bantu bisa banding," kata Kepala Daerah yang kerap di sapa Ahok di Balai Kota, Selasa (17/5/2017).
Sebelumnya telah diberitakan bahwa sopir Transjakarta Bima Pringgras Suara telah menabrak pengguna sepeda motor yang masuk jalur Transjakarta/busway.
Lebih lanjut, kasus tersebut masuk dalam Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya, Ahok berharap apabila PT Transjakarta mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) setidaknya hakim MA dapat membuat preseden hukum bahwa kecelakaan di jalur Transjakarta bukan salah sopir Transjakarta.
Selain itu, Ahok mengatakan Pemerintah sedang mengusulkan untuk mengkaji ulang ke Mahkamah Konstitusi untuk merevisi UU No. 22 tersebut.
"Kan cuma ada dua cara. Kita enggak mungkin cepat merevisi UU Lalu Lintas atau kita ngajuin ke MK seolah-olah si sopirnya yang ngajuin. Yang ketiga kita harap ada preseden hukum lewan MA itu sih," ujar dia.