Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Minta Transjakarta Ajukan Banding Terkait Vonis Sopir 2,5 Tahun

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan meminta PT Transjakarta untuk membantu guna mengajukan banding atas kasus sopir Transjakarta yang telah divonis 2,5 tahun penjara.
Sejumlah penumpang menaiki bus TransJakarta jurusan Manggarai-Universitas Indonesia di halte UI, Srengseng Sawah, Jakarta, Senin (25/4)./Antara
Sejumlah penumpang menaiki bus TransJakarta jurusan Manggarai-Universitas Indonesia di halte UI, Srengseng Sawah, Jakarta, Senin (25/4)./Antara

Kabar24.com, ,JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan meminta PT Transjakarta untuk membantu guna mengajukan banding atas kasus sopir yang telah divonis 2,5 tahun penjara.

Pasalnya, menurut Kepala Daerah yang kerap di sapa Ahok itu menyebutkan bahwa itu adalah operator swasta.

"Saya nggak tahu kalau dia operator swasta biasa enggak (bantu), tapi saya akan minta Transjakarta untuk coba bantu bisa banding," kata Kepala Daerah yang kerap di sapa Ahok di Balai Kota, Selasa (17/5/2017).

Sebelumnya telah diberitakan bahwa sopir Transjakarta Bima Pringgras Suara telah menabrak pengguna sepeda motor yang masuk jalur Transjakarta/busway.

Lebih lanjut, kasus tersebut masuk dalam Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya, Ahok berharap apabila PT Transjakarta mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) setidaknya hakim MA dapat membuat preseden hukum bahwa kecelakaan di jalur Transjakarta bukan salah sopir Transjakarta.

Selain itu, Ahok mengatakan Pemerintah sedang mengusulkan untuk mengkaji ulang ke Mahkamah Konstitusi untuk merevisi UU No. 22 tersebut.

"Kan cuma ada dua cara. Kita enggak mungkin cepat merevisi UU Lalu Lintas atau kita ngajuin ke MK seolah-olah si sopirnya yang ngajuin. Yang ketiga kita harap ada preseden hukum lewan MA itu sih," ujar dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper