Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta (PAM Jaya) akan meningkatkan pengamanan aset yang dimilikinya selama ini, agar tidak dikuasai oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab, dengan menggandeng Polda Metro Jaya.
Pasalnya, saat ini terdapat sejumlah aset milik PAM Jaya yang dikuasai oleh pihak luar yang tidak bettanggungjawab, sehingga merugikan badan usaha milik daerah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Kerjasama pengamanan aset milik PAM Jaya, baik yang sudah dikerjasamakan dengan mitra selama ini maupun aset yang belum dikerjasamakan tersebut dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani, Jumat (3/6).
"Latar belakang penandatangan MoU ini untuk pengamanan aset PDAM Jaya, salah satunya untuk mencegah agar aset tidak dikuasai warga atau terjadinya penyerobotan aset perusahaan," tutur Direktur PAM Jaya Erlan Hidayat, usai penandatangan MoU di Sentul, Bogor, Jumat (3/6).
Selain itu, lanjutnya, dengan pengamanan aset ini diharapkan dapat menurunkan tingkat kehilangan air atau non revenue water (NRW) yang diakibatkan oleh aksi penguasaan pipa air untuk penyambungan ilegal.
Menurutnya hingga saat ini diperkirakan terdapat sekitar 3%-5% aset PDAM yang dikuasai atau diserobot oleh pihak ketiga. Bahkan penyerobotan aset tersebut sudah ada yang berlangsung belasan tahun.
Menurutnya kebanyakan aset yang dikuasai pihak ketiga tersebut dijadikan pemukiman ilegal atau tempat berbisnis.
"Ada juga yang sudah diserobot orang lain terus nggak diapa-apain. Di diamkan begitu saja, yang penting diserobot dulu. Nah kalau aset kita dikuasai orang kan, kita kalau mau ada pengerjaan sesuatu jadi nggak bisa bergerak,” ujarnya.
Padahal, lanjutnya, aset lahan tersebut suatu saat bisa digunakan PDAM Jaya untuk membuat reservoar atau tempat penampungan air, maupun proyek PAM Jaya lainnya, seperti kantor pelayanan PDAM Jaya.
“Makanya untuk merebut kembali aset kami, dan mencegah supaya tidak ada lagi aset kami yang dikuasai oleh pihak ketiga, kami menjalin kerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk membantu pengamanannya," tegasnya.
Menurutnya dengan kerjasama tersebut pada saat pengamanan akan meminimalisir terjadinya keributan antar masyarakat soal perebutan aset.
Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Kombes Pol Aan Suhana menambahkan bahwa isi pokom MoU adalah selain melakukan pengamanan aset milik PDAM Jaya, juga melakukan pendampingan dalam rangka penegakan hukum.
“Informasinya kan masih banyak pelanggaran yang dilakukan konsumen, dan diantaranya bisa jadi ada yang sudah masuk ranah pidana,” kata Aan.
Karena itu, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan kegiatan penertiban dan pengamanan aset, yang sementara ini berjumlah sebanyak 6 orang personel.
"Bila ternyata kegiatan penertiban dan pengamanan cukup banyak, maka pihaknya akan menambah jumlah personelnya," ujarnya.
Menurutnya perjanjian tersebut akan berlangsung selama dua tahun, dan setiap kali dievaluasi, bisa diperpanjang.
"Dengan adanya kerja sama ini, kita bisa lebih fokus lagi dalam pengamanan. Kalau dulu kan kita sudah lakukan patroli keliling, tapi sekarang kita bisa lakukan pengamanan aset secara intensif dan pembinaan satpam untuk pengamana aset,” jelasnya.
Angggota Badan Regulator Pelayanan Air Minum (BRPAM), Dormaringan H Saragih menyambut baik adanya kerja sama PDAM Jaya dengan Polda Metro Jaya untuk mengamankan aset PDAM Jaya.
Pasalnya dengan itu, diharapkan pelayanan air bersih kepada warga Jakarta tidak terganggu dan semakin bisa ditingkatkan karena aset dilindungi oleh aparat kepolisian.
“Kerja sama ini sangat penting. Karena bagi BRPAM yang penting ada pelayanan air minum kepada warga Jakarta tidak terganggu akibat adanya aset dikuasai oleh pihak ketiga,” tuturnya.