Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mencurigai Undang- Undang (UU) Pilkada yang telah dibuat oleh DPR RI sengaja untuk menjegalnya supaya pihaknya tidak lagi ikut dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2018.
“Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya biar nggak bisa ikut. Ambil saja kursi Gubernur kalo lu mau,” kata Kepala Daerah yang disapa Ahok di Balai Kota DKI, Rabu (8/6/2016).
Selain itu, lanjut Ahok, pihaknya mengaku sudah bekerja semaksimal mungkin untuk menjalankan roda pemerintahannya untuk meyejahterkan masyarakat Jakarta. Meski begitu, puhaknya mengatakan sering kali masih ada pihak-pihak yang berusaha untuk menjegalnya.
“Gue kerja keras sampai 2017, kalau pada nggak bolehin lagi jadi gubernur ya makan saja itu kursi gubernur. Kalau pengen bikin saya nggak ikut dari fitnah Sumber Waras, Luar Batang, Reklamasi, apa lagi yang kurang,” jelas Ahok.
Lebih lanjut, sebagai informasi, UU Pemilihan Kepala Daerah yang baru juga baru diparipurnakan oleh DPR baru-baru ini, Kamis (2/6/2016) terkait tentang ketenuan yang memperketat proses verifikasi.
Terkait proses verifikasi KTP pendukungnya untuk maju melalui jalur Independen, Ahok menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya hal terbut sudah menjadi kewenangan KPU untuk melakukan uji materi.
“Kalau mau uji materi, itu kan KPU yang harus ngajuin, yang keberatan kan KPU dong, Kita ikut saja,” tambahnya.