Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politis PDIP Bilang Ahok Ceroboh Soal Pembelian Lahan Cengkareng

Kisruh pembelian lahan Pemprov DKI di Cengkareng, menjadi sorotan berbagai pihak tak terkecuali DPRD DKi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kisruh pembelian aset Pemprov DKI di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Dinas Perumahan DKI menjadi sorotan berbagai pihak, tak terkecuali DPRD DKI.

Anggota Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengatakan keteledoran Dinas Perumahan membeli lahan yang ternyata milik Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (KPKP) tersebut tak lepas dari kelalaian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Itu adalah kecerobohan Ahok sebagai pimpinan," ujarnya, Rabu (26/6/2016).

Sekretaris fraksi PDIP DPRD DKI itu menuturkan sang Gubernur tak seharusnya melemparkan kesalahan pembelian itu kepada anak buahnya. Apalagi, nilai transaksi pembelian lahan tersebut tergolong besar, yaitu Rp648 miliar.

"Soal ada anak buah yang main atau engga, kan tetap di bawah kendali Ahok. Pimpinan gak bisa main lempar handuk. Semua tetap ada di bawah kendali ente," ucap Gembong.

Selain kelalaian Ahok, dia juga mempertanyakan kinerja Inspektorat DKI dalam pengawasan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI. Pasalnya, tugas Inspektorat bertugas mengawasi kinerja internal Pemprov DKI.

"Kalau pengawasan internalnya efektif, tidak akan terjadi seperti itu," imbuhnya.

Menurutnya, kekeliruan pembelian lahan seluas 4,6 hektar tersebut tak akan terjadi apabila sejak awal perencanaan dan pengawasan Pemprov DKI sudah baik.

"Saya kan selalu katakan pengelolaan aset Pemda itu ambduradul," kata Gembong.

Sebelumnya, pengadaan lahan untuk pembangunan rusunawa Cengkareng merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.

Dinas Perumahan DKI Jakarta membeli tanah yang ternyata milik pemprov DKI sebesar Rp 648 miliar pada 13 November tahun lalu. Tanah seluas 4,6 hektare tersebut berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat.

Harga beli itu merupakan kesepakatan Dinas Perumahan dan Gedung dengan penjualnya sebesar Rp14,1 juta per meter persegi. Padahal nilai jual obyek pajak wilayah itu Rp 6,2 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper