Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Punya IMB, Tiga Bangunan di Pulau Putri Disegel

Suku Dinas Tata Kota Kepulauan Seribu kembali menyegel tiga bangunan di Pulau Putri Barat, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Penyegelan bangunan di Pulau Putri/Berita Jakarta
Penyegelan bangunan di Pulau Putri/Berita Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Suku Dinas Tata Kota Kepulauan Seribu kembali menyegel tiga bangunan di Pulau Putri Barat, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Ketiganya disegel karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Diduga bangunan dikelola pihak resort untuk front office, ruang pertemuan dan mes pegawai.

"Administrasinya belum juga selesai di PTSP, tapi bangunannya sudah ada makanya kita segel," ujar Riza Ananta Nasution, Kasie Pengawasan dan Penertiban (Wastib) Tata Kota Kepulauan Seribu, Kamis (14/7).

Menurutnya, penyegalan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dan akan terus dilakukan tindakan tegas terhadap pengusaha maupun pengelola wisata di Kepulauan Seribu.

"Kami akan cabut segelnya jika pengelola sudah mengantongi IMB-nya," katanya.

Untuk diketahui, bangunan yang disegel itu diduga dibangun dua bulan lalu dengan luas bangunan aula sekitar kurang lebih 144 meter persegi, luas bangunan mes pegawai sekitar 250 meter persegi dan luas bangunan front office sekitar 80 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper