Bisnis.com, JAKARTA - Komunitas sejumlah pengemudi Gojek berhasil mengumpulkan hingga sebanyak 2 kilogram ranjau paku di sepanjang jalan fly over Slipi.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan kegiatan tersebut dilakukan pada Minggu, 17 Juli 2016, mulai pukul 08.00 wib sampai selesai.
"Sekitar berjumlah 20 pengemudi Gojek dan didampingi oleh anggota Polri berhasil melakukan pembersihan ranjau paku hingga mencapai kurang lebih 2 kilogram," ujarnya, seperti siaran pers yang diterima, Minggu (17/7/2016) malam.
Kegiatan pembersihan ranjau paku di fly over Slipi oleh para pengemudi Gojek itu sebagai salah satu bentuk tanggung jawab terhadap masalah keselamatan, khususnya di jalan raya.
Menurutnya kegiatan tersebut perlu diberikan apresiasi. Pihaknya mengingatkan bahwa tindakan oknum penyebar paku ranjau tersebut selain berbahaya juga diancam pidana 9 tahun.
"Bagi penebar ranjau merupakan tindak pidana kejahatan yang diancam dalam pasal 192 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang melihat oknum-oknum penebar paku di jalan raya, segera melaporkan kepada pihak yang berwajib karena dapat mengganggu keselamatan dijalan raya.