Bisnis.com, JAKARTA - Polisi mengamankan seorang pria berinisial BIP (43) di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Pelaku ditangkap atas dugaan menyebar ranjau paku secara sengaja di sepanjang Jalan MT Haryono dan Gatot Soebroto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1/4 botol berisi paku potongan kayu dan ban dalam motor.
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho Hadi mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh petugas gabungan dari Polsek Tebet dan Subdirektorat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya.
"Selama ini yang mungkin jadi momok para pengendara terutama pengendara roda dua yang kebetulan melintas di sepanjang jalur utama Jakarta yaitu Jalan Gatot Soebroto dan Jalan MT Haryono," terangnya, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga
Motif pelaku
Dari pemeriksaan yang dilakukan itu pelaku mengakui perbuatannya.
Alasannya melakukan tindakan itu agar pengguna jalan mengalami bocor ban dan segera menggunakan jasa tambal ban miliknya.
Untuk memanfaatkan jasanya itu, pelaku mematok tarif sebesar Rp 20.000 per lubang dan apabila ganti ban dalam sebesar Rp 75.000. Tarif tersebut tiga kali lebih besar dar tarif normalnya.
"Pelaku melakukan tebar paku karena menyadari bahwa arus lalu linta sudah mulai ramai," jelasnya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 192 KUHP mengenai larangan merintangi jalur yang digunakan lalu lintas dengan ancaman sembilan tahun penjara.