Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1,5 Ton Mie Kuning Berformalin Ditemukan di Pasar Bulak Klender

Kondisi produk makanan di Jakarta saat ini masih banyak ditemukan zat berbahaya. Hal ini terlihat dari penemuan 1,5 ton mie kuning berformalin yang ditemukan di Pasar Bulak Klender, Jakarta Timur.
Makanan mengandung formalin dan boraks/Beritajakarta.com
Makanan mengandung formalin dan boraks/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kondisi produk makanan di Jakarta saat ini masih banyak ditemukan zat berbahaya. Hal ini terlihat dari penemuan 1,5 ton mie kuning berformalin yang ditemukan di Pasar Bulak Klender, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Ety Syartika mengatakan penemuan ini dilakukan berkat penelusuran petugas yang sebelumnya mengecek adanya mie berformalin disejumlah jajanan dilokasi itu.

Setelah menunggu pemasok akhirnya ditemukan mie sebanyak 1,5 ton yang dibawa menggunakan mobil pick up.

"Ini dari kecurigaan petugas saat sidak makanan takjil beberapa waktu lalu, kita telusuri pemasoknya dan ditemukan sebanyak itu yang sudah siap disalurkan ke pedagang," ujarnya, Jumat (29/7).

Dari informasi yang didapat, mie kuning ini didatangkan dari Kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor. ‎Barang bukti beserta mobilnya langsung ditahan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kita sudah panggil pemilik dan mengaku memang mencampur formalin dibeli dari salah satu toko di Bekasi, ini akan segera dilaporkan ke kepolisian untuk lebih ditelusuri," katanya.

Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Irwandi memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda Bogor agar pabrik pelaku bisa segera ditutup‎. Terlebih diduga pelaku tidak hanya menjual mie ini di kawasan pasar itu saja, melainkan ke sejumlah lokasi di Jakarta.

"Jadi ini sistemnya langsung jual kepedagang sambil jalan, sudah ada beberapa titik tempatnya menyalurkan mie kuning tersebut, saya sudah lapor Pak Gubernur dan perintahnya agar segera dipidanakan," tandasnya.

Pelaku sendiri bisa dikenai sanksi sesuai undang-undang perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999. Pelaku bisa diancam kurungan 5 tahun dan denda sebanyak Rp 200 juta sampai Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper