Bisnis.com, JAKARTA— Badan Pusat Statistik DKI Jakarta menyatakan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) DKI Jakarta mengalami peningkatan sebesaR 0,62 poin dari skala 0 sampai 100 dibandingkan dengan periode 2014. Hal tersebut dinyatakan dalam berita resmi statistik BPS provinsi DKI Jakarta.
Dalam presentasinya pada Rabu (3/8), DKI Jakarta masih menempati urutan pertama dari 34 provinsi di Indonesia. Pada periode 2014, IDI DKI Jakarta memperoleh skala 84,70 yang mengalami peningkatan menjadi 85,32 pada periode 2015.
Perubahan IDI dari 2014—2015 tersebut dipengaruhi oleh tiga aspek demokrasi yakni pertama aspek kebebasan sipil yang menurun 2,08 poin dari 91,72 di tahun 2014 menjadi 89,64 pada 2015. Kedua, aspek hak politik meningkat 9,25 dari 73,94 di tahun 2014 menjadi 83,19 pada 2015 dan ketiga, aspek lembaga demokrasi yang menurun 9,71 poin dari 92,97 di periode 2014 menjadi 83,26 di 2015.
Metodologi penghitungan IDI menggunakan empat sumber data, yaitu review surat kabar lokal, review dokumen (perda, pergub, dll), focus group discussion (FGD), dan wawancara mendalam.
Sementara itu, dalam skala nasional, untuk memberikan gambaran mengenai perkembangan demokrasi politik di Indonesia, sejak 2009 BPS pusat bekerjasama dengan Kemko Polhukam, Bappenas, Kemdagri, UNDP, dan tim ahli, yakni Maswadi Rauf, Musdah Mulia, Syarif Hidayat, dan Abdul Malik Gismar, merumuskan pengukuran Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).
IDI adalah indikator komposit yang menunjukkan tingkat perkembangan demokrasi di Indonesia. Tingkat capaiannya diukur berdasarkan pelaksanaan dan perkembangan tiga aspek demokrasi, yaitu kebebasan sipil, hak-hak politik, dan lembaga-lembaga demokrasi.
Variabel dalam aspek kebebasan sipil adalah kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, kebebasan berkeyakinan, serta kebebasan dari diskriminasi.
Variabel dalam hak-hak politik adalah hak memilih dan dipilih serta partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pemerintahan.
Sedangkan variabel dalam aspek lembaga-lembaga demokrasi adalah pemilu yang bebas dan adil, peran DPRD, peran partai politik, peran birokrasi pemerintah daerah, dan peradilan yang independen.