Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidajat mengatakan setuju dengan langkah Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi terkait kampanye Pilkada DKI 2017.
Meski setuju, Politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku tidak akan melayangkan surat pengajuan kepada MK.
''Satu saja cukup. Konsentrasi kita kan pelayanan masyarakat. Kampanye kan nggak harus ditempat umum, sudah ketinggalan zaman,'' katanya di Balai Kota DKI, Rabu (3/8/2016).
Mantan wali kota Blitar itu menuturkan jika tidak harus cuti, Kemendagri tidak perlu bersusah payah menunjukkan pejabat pengganti. '
'Lah iya kan? Kalau dua-duanya [Gubernur dan Wakil Gubernur] maju bagaimana? Kalau Sekda juga maju?,'' ucapnya.
Menurutnya, hal yang berbeda jika masa jabatan dia dan Ahok sudah habis.
"Kalau sudah selesai masa jabatan saya gak mempermasalahkan untuk ikut mengawasi penyusunan anggaran," katanya.
Djarot lantas menceritakan pengalamannya saat menjabat di Blitar. Sebelum melanjutkan periode yang kedua, Djarot tidak cuti dan kampanye.
''Waktu 2005, saya tetap kerja. Kampanyenya saat hari libur, Sabtu dan Minggu, bukan hari kerja,'' ujarnya.
Namun, kala itu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah belum diberlakukan.
''Kita akan ikuti sesuai aturan. ini kan kita tunggu keputusan MK dulu,'' tambahnya.
Djarot Dukung Ahok Ajukan PK Agar Bisa Kerja Saat Kampanye
Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidajat mengatakan setuju dengan langkah Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi terkait kampanye Pilkada DKI 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feni Freycinetia Fitriani
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
9 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Siap Terapkan Kenaikan PPN 12% Tahun Depan
9 jam yang lalu