Bisnis.com, JAKARTA-Persoalan sampah di DKI Jakarta sangat kompleks sehingga berbagai diskusi dan kajian serta perencanaan dan pembuatan masterplan untuk penanganannya hanya selesai dalam tataran konsep di atas kertas.
Ubaidillah, Pemerhati Lingkungan Perkotaan, mengatakan banyak kalangan dalam upaya penyelesaian masalah persampahan terutama di perkotaan, hanya selesai dalam tataran konsep di atas kertas dan tidak mampu mengimplementasikannya.
“Padahal sistem pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping tidak lagi diperbolehkan sebagaimana amanat Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Persampahan,” katanya, Senin (8/8/2016),
Menurutnya, amanat UU No.18 Tahun 2008 tentang Persampahan, pasal 29 huruf (e) tersebut adalah Dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.
Dia menjelaskan larangan menimbun sampah secara terbuka di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), mengingat sampah yang ditumpuk dibiarkan terbuka dan membiarkan air lindi (leacheate) tidak terkelola.
Selain itu, lanjutnya, yang juga tidak terkelola dengan baik adalah gas methana (CH4) yang timbul akibat reaksi biokimia sehingga sering terjadi ledakan dan kebakaran di TPA.
Ubaidillah memberikan contoh TPA Bantargebang, merupakan TPA jenis itu yang sangat merusak lingkungan dan menjadi sumber berbagai penyakit, mencemari udara, tanah dan air tanah, mencemari irigasi dan badan-badan air.
“Selain itu juga menimbulkan bau yang meresahkan hingga radius 5-10 km, merusak estetika, penyebab banjir dan krisis air bersih serta potensi konflik sosial,” ujarnya.