Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan dirinya tidak ingin cuti selama masa kampanye. Ia khawatir akan ada upaya untuk memasukkan anggaran siluman hingga sabotase dalam pembahasan rancangan APBD DKI 2017.
Alasan tersebut membuat anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka menyatakan Ahok harus tetap menjaga konstitusi dengan cuti sebagai kepala daerah. Sebab sudah jelas Pasal 63 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 mengatakan bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Menurut Rieke, kampanye merupakan tahapan normatif yang harus dilaksanakan oleh calon kepala daerah berhubungan dengan hal di atas. Karena mereka harus memberikan gambaran kepada masyarakat seperti apa calon pemimpinnya selama lima tahun mendatang.
"Jadi kebutuhan utamanya, kampanye itu bukan untuk calon kepala daerah, tapi bagi calon pemilih . Mereka perlu tahu pemimpin yang akan dipilih itu seperti apa? Makanya ada kampanye untuk mensosialisasikannya," kata Rieke, Selasa (9/8/2016).
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, rencana Ahok untuk mengajukan judicial review pasal cuti di atas kepada Mahkamah Konstitusi sebaiknya diurungkan. Selain sudah jelas landasan normatifnya, juga tidak ada inkumben lain yang merasa keberatan dengan aturan undang-undang Pilkada.
"Aturan cuti selama masa kampanye malahan usulan MK saat kami membahas UU Pilkada. Maka seharusnya ini dimanfaatkan sebaik mungkin," terangnya.
Konsekuensi dari tahapan yang harus dilalui ini adanya alokasi anggaran kampanye dalam APBD. Jadi sudah jelas itu.
Mengenai apa yang Ahok khawatirkan menyangkut perubahan anggaran Diah mengatakan bahwa itu berlebihan. Pemda DKI itu tidak hanya Gubernurnya. Tapi merupakan satu ke satuan utuh. Sehingga dalam pembahasan anggaran yang ingin Jakarta Lebih baik tentunya bukan cuma Ahok sendiri. Sebaiknya, dia percaya dengan mereka yang selama ini di lingkup pemerintahan yang telah membantunya bekerja.