Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tweeps Keluhkan Kebijakan Perpanjangan SIM

Para pengguna Twitter mengeluhkan kebijakan Polri yang mengharuskan pengendara motor dan mobil membuat surat izin mengemudi baru jika terlambat sehari memperpanjang.nn
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Para pengguna Twitter mengeluhkan kebijakan Polri yang mengharuskan pengendara motor dan mobil membuat surat izin mengemudi baru jika terlambat sehari memperpanjang.

Keluhan itu disampaikan oleh tweeple di akun Twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.

"@TMCPoldaMetro POLRI kok jd begini.gak bersahabat dg rakyat telat 1 hr aja harus buat SIM baru," kicau pemilik akun @djuanaidi970, Sabtu (3/9/2016).

Pemilik akun @BSeptanto juga keberatan dengan kebijakan itu. "@TMCPoldaMetro aneh yah ..gk mncri solusi yg mudah,mlah dibkin mnbulet...hahaha."

"@TMCPoldaMetro ketentuan belum tentu sebuah kebijaksanaan, lewat 1 hr = bikin baru ! Wow.....," kicau pemilik akun @Aldiasman.

Pemilik akun lainnya memberikan saran. "@TMCPoldaMetro masukan dari kami, untuk pemilik SIM cukup membayar saja pak, karena sdh mempunyai kecakapan mengemudi. UU ny yg d revisi pak," cuit pemilik akun @diwajuns.

Seperti diketahui, Polri menerapkan aturan baru perpanjangan SIM. Apabila SIM telah melewati batas masa berlaku, maka SIM tersebut tidak bisa diperpanjang lagi, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh kapolda pada 20 April 2016.

Mengutip Telegram itu, pemohon harus membuat SIM baru jika melewati masa berlaku. Pemilik SIM akan diperlakukan sama dengan mereka yang belum memiliki SIM, yakni harus lolos uji teori serta praktik.

Polri mengimbau agar satu minggu sebelum masa berlaku habis, pemilik SIM harus memperpanjang. Aturan itu sebenarnya sudah ada sejak 2012. Kapolri saat itu mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Pasal 28 ayat (2) menyebutkan perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Lalu ayat (3) melanjutkan, perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu harus diajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper