Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas bagi penjual obat kadaluarsa.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa sudah mengintruksikan PD Pasar Jaya untuk melakukan pengecekan toko-toko obat yang terdapat di pasar milik PD Pasar Jaya.
Apabila ditemukan obat-obat yang kadaluarsa, Kepala Daerah yang akrab disapa Ahok tersebut meminta Pasar Jaya untuk mencabut ijin toko tersebut.
"Misalnya toko obat nih, tapi ada yang palsu ada yang kedaluarsa, kami akan tutup tokonya, dan toko itu tidak boleh buka toko obat lagi," kata Ahok di Balai Kota DKI, Kamis (8/9/2016).
Lebih lanjut, kata Ahok pencabutan ijin tersebut nantinya akan berlaku secara permanen, sehingga penjual tidak diperbolehkan untuk membuka usaha penjualan obat.
Pasalnya, hal tersebut dilakukan dengan upaya untuk meminimalisir penjual yang dapat membuka usaha dengan nama yang berbeda.
"Kalau enggak bisa saja kan pakai nama sodaranya. Tadinya Toko Ahok jadi toko Basuki," ujar Ahok.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta melakukan sidak di sejumlah apotek di Pasar Pramuka dan Pasar Kramatjati dan ditemukan obat kadaluwarsa.