Bisnis.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat, menyita sedikitnya 12 ribu butir obat kedaluwarsa siap edar dari seorang pengepul di Bantargebang, Kamis (22/12/2016).
"Obat ini terdiri atas berbagai macam merek, kami berhasil amankan dari tangan salah satu pelaku pengepul berinisial JU (53) di Kampung Bantargebang Utara RT003 RW03, Bantargebang," kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Komisaris Dedy Supriadi di Bekasi.
Menurut dia, terungkapnya kasus itu berkat laporan masyarakat, bahwa ada kegiatan pemulung di Bantargebang yang kerap mencari dan mengumpulkan obat kedaluwarsa di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik DKI Jakarta.
"Kemudian anggota melakukan penyelidikan ke salah satu rumah pengepul JU. Saat dilakukan penggeledahan dan didapatkan tumpukan obat bekas berbagai merk seperti Provital, Nichovition, Formyco, Becom Zet, Trichodazol di dalam kemasan tujuh dus.
Obat tersebut ada yang sudah mengalami kedaluwarsa sejak sejak 2013 hingga 2015.
Dikatakan Dedy, obat berbahaya itu dikumpulkan oleh pemulung kemudian dijual kepada JU (53) selaku pengepul obat bekas.
"JU kemudian menghapus tanggal kedaluwarsanya kemudian diberikan tanggal yang baru untuk menipu konsumennya," katanya.
Obat tersebut kemudian dijual oleh pelaku ke toko-toko yang berada di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, selama lebih kurang satu tahun terakhir.
JU saat ini dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun.