Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP: Reklamasi Pulau G Bisa Dilanjutkan Asalkan Amdal Diperbaiki

Sama seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersikap proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dapat dilanjutkan sepanjang perbaikan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) dan desain ulang telah diselesaikan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang.
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Sama seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersikap proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dapat dilanjutkan sepanjang perbaikan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) dan desain ulang telah diselesaikan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang.

"Kami tetap pada sikap awal. Syarat-syarat Amdal KLHK harus dipenuhi dulu, redesign untuk kebutuhan jalur nelayan, PLN dan PHE terkait pipa gas, dan lain-lain, sehingga semua pihak, termasuk pemerintah, aman," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti kepada Bisnis, Minggu (18/9).

KKP juga meminta Pemprov DKI memfasilitasi pengadaan rumah nelayan Muara Angke sesuai syarat yang ditetapkan kementerian itu. "Seperti, tidak terlalu jauh dari pantai. Nelayan juga punya akses ke pantai," tutur Brahmantya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang sedang berada di Washington DC, Amerika Serikat, tidak menjawab pesan singkat yang dikirim Bisnis. Susi yang tergabung dalam Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta di bawah Menko Maritim kala itu Rizal Ramli, pada akhir Juni menyepakati penghentian proyek reklamasi Pulau G selamanya karena pengembang dinilai melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran itu a.l. membahayakan lingkungan hidup seperti mematikan biota laut, membahayakan proyek vital strategis yakni transmisi listrik PLN, dan mengganggu lalu-lintas kapal nelayan Muara Angke.

Namun dalam konferensi pers di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra pada 4 Agustus, Susi menyampaikan dirinya sudah menyampaikan surat rekomendasi kepada Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan berisi syarat-syarat yang harus dipertimbangkan agar reklamasi dapat dilanjutkan.

"Jadi, nanti keputusan dikeluarkan oleh Pak Menko (Maritim) dan Pak Presiden. Intinya semua sesuai aturan, harus menjaga lingkungan, dan tidak merugikan nelayan. Itu perintah Presiden," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper