Bisnis.com, JAKARTA -- Calon gubernur alias cagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung menerima undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
Undangan penetapan pemenang PIlkada Jakarta itu diberikan langsung oleh Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata beserta rombongan ke kediaman politikus PDI Perjuangan atau PDIP tersebut .
Adapun momen penyerahan undangan tersebut diunggah oleh Pramono di akun resmi instagramnya. Mantan Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDIP itu juga menyatakan keterangan mengenai kedatangan para komisioner KPU Jakarta.
"Menerima undangan penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari Ketua KPU DKI Wahyu Dinata beserta jajarannya di kediaman saya," tulis Pramono, Minggu (5/1/2025).
Pramono juga mengungkapkan bahwa penetapan itu akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Jika tidak ada aral melintang, DPRD Jakarta kemudian akan mengusulkan calon terpilih. "Selanjutnya baru akan dilakukan proses pelantikan. Bismillah."
Rekapitulasi Suara
Sebelumnya, KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah alias Pilkada Jakarta 2024. Hasil rekapitulasi tersebut, pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) memenangkan kontestasi Pilkada Jakarta untuk sekali putaran.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menuturkan bahwa KPU tengah menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan Pramono-Rano sebagai pemenang Pilkada Jakarta. Adapun penerbitan itu diterbitkan paling lama tiga hari setelah terbitnya BRPK.
Baca Juga
“[Setelah BRPK terbit] KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” tutur Dody dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12/2024).
KPU juga menghormati apapun sikap dan keputusan pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dody juga menuturkan keputusan kubu Ridwan Kamil dan Suswono yang tidak jadi mengajukan gugatan ke MK menjadi sejarah baru bagi KPUD Jakarta, menimbang nihilnya gugatan sengketa di MK.
“Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012 dan 2017,” ujarnya.