Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Rampok Pasutri di Tol Plumpang

Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap satu orang tersangka pencurian  dengan kekerasan yang sempat viral di Tol Plumpang Jakarta Utara.
Borgol-Ilustrasi/Wire
Borgol-Ilustrasi/Wire

Bisnis.com, JAKARTA--Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap satu orang tersangka pencurian  dengan kekerasan yang sempat viral di Tol Plumpang Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan bahwa pelaku bernama Muhammad Ali Sanda (MAS) telah diringkus dari total 6 pelaku yang diduga melakukan aksi kekerasan dan pencurian di Tol Plumpang dan sempat viral di media sosial.

"Satu tersangka sudah kami tangkap, tapi 5 pelaku sisanya sedang dalam pengejaran kami," tuturnya di Jakarta, Minggu (5/1/2024).

Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Fauzan Yonnandi menyebut bahwa 6 tersangka membawa senjata tajam berupa clurit ketika tengah melakukan aksinya di Tol Plumpang.

Menurutnya, para tersangka berkumpul terlebih dulu sebelum melakukan aksinya sembari memantau kendaraan yang jadi target. Ketika mendapatkan target, kata Fauzan, para pelaku memanfaatkan kepadatan lalu lintas Tol Plumpang untuk beraksi.

"Ini dijadikan momentum para pelaku untuk melakukan penyisiran dengan sasaran mobil-mobil yang kacanya terbuka," kata Fauzan.

Peran MAS 

Peran MAS terungkap dari kamera pengawas (CCTV) saat melakukan pengancaman terhadap korban dengan mengacungkan celurit.

MAS merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).​ ​​​​​MAS ini dalam menjalankan aksinya berkelompok dan mereka ada enam orang yang mayoritas menggunakan senjata tajam.

Mereka melakukan penyisiran dengan sasaran mobil-mobil yang kacanya terbuka saat terjadi kemacetan di pintu masuk tol tersebut. "Kami akan mengejar pelaku lainnya yang menjalankan aksi tersebut," kata dia.

Para pelaku biasanya berkumpul di area pintu masuk tol tersebut. Saat melihat jalanan padat, mereka melakukan aksinya.

Ia mengatakan, pada saat kejadian itu terdapat dua mobil yang menjadi korban. Yaitu sebuah minibus ​​kemudian mobil pikap.

Barang yang diambil tersangka dari minibus berupa satu buah tas berisi dokumen pribadi. Sedangkan korban di mobil pikap berupa satu unit telepon seluler (hp).

Korban yang mengendarai kendaraan minibus mengalami luka bacokan di punggung sebelah kanan. Untuk korban kedua mengalami lecet bagian jari tangan.

Mereka kerap beraksi di sekitar pintu Tol Plumpang dengan menghampiri kendaraan kendaraan yang kacanya terbuka.

"Dalam kasus ini pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata dia.

Ia menegaskan, para pelaku yang masih memiliki niat melakukan tindakan pidana atau kegiatan premanisme di Jakut sebaiknya tidak melakukannya karena akan ditindak tegas.

"Kami dengan segenap kemampuan akan terus berusaha memerangi hal tersebut sehingga tujuan kami membuat situasi kondusif dan masyarakat aman dan nyaman akan tercapai," kata dia


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper