Bisnis.com, JAKARTA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pemerintah akan mengeluarkan anggaran tahunan untuk mengatasi berbagai dampak lingkungan yang terjadi bila reklamasi Teluk Jakarta terealisasi.
Anggota Komisi IV DPR Hermanto mengatakan alokasi itu a.l untuk mengatasi banjir, merestorasi ekosistem laut yang rusak, dan memfasilitasi nelayan yang dirugikan karena tidak mendapat akses penangkapan ikan.
“Ini akan menjadi beban bagi pemerintah mendatang,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2016).
Pernyataan itu merupakan komentar Hermanto atas langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang akan melanjutkan kembali proyek reklamasi Teluk Jakarta khususnya pulau G.
Hermanto mengingatkan Menko Luhut agar menghormati lembaga yudikatif. Pasalnya, pada 31 Mei 2016, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan nelayan dan mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
“Kalau izin pelaksanaan reklamasi sudah dicabut, tetapi jalan terus maka reklamasi itu ilegal,” ucap legislator daerah pemilihan Sumatera Barat ini.