Bisnis.com, JAKARTA – Dua perusahaan farmasi, PT. MEF dan PT. B dijatuhi sanksi administratif oleh Pemprov DKI Jakarta terkait Teluk Jakarta tercemar Paracetamol.
Dikutip dari keterangan tertulis Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (11/10/2021), kedua perusahaan farmasi itu menggunakan Paracetamol dalam proses produksi di wilayah Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil investigasi dan verifikasi terhadap kegiatan/usaha, serta pemeriksaan sampel air limbah terbukti perusahaan itu belum memenuhi peraturan pembuangan limbah.
Baku mutu limbah itu diatur Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan/atau Usaha.
Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah mengenakan sanksi administratif yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 672 tahun 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. MEF dan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 671 tahun 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. B atas ketidaktaatan dalam pengelolaan air limbah.
Sanksi administrative yang dikenakan pada dua perusahaan itu adalah mewajibkan PT. MEF dan PT. B untuk menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL, serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
Baca Juga
Selanjutnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pengawasan pematuhan sanksi administratif tesebut.