Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menemukan titik terang soal kontaminasi paracetamol di Teluk Jakarta yang terjadi akhir pekan lalu. Sejauh ini, belum ada regulasi untuk melandasi untuk menganalisis kejadian tersebut.
Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas LH DKI Yusiono mengatakan regulasi yang tersedia belum mengakomodasi kejadian pencemaran air oleh kandungan paracetamol.
Adapun, regulasi yang saat ini mengkomodasi hal tersebut adalah UU No. 27/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dengan demikian, ujar Yusiono, proses analisis terhadap kontaminasi paracetamol di Teluk Jakarta tidak dapat dilakukan oleh pemerintah.
"Dari 38 parameter dalam beleid tersebut, tidak terdapat paracetamol. Dengan demikian, kami tidak melakukan analisis untuk paracetamol tersebut," kata Yusiono kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Menurut Yusiono, satuan dosis paracetamol yang terpapar di perairan Teluk Jakarta bukan miligram. Melainkan nanogram. Adapun, 1 nanogram setara dengan satu per satu miliar gram atau satu per satu juta miligram.
Saat ini, sambungnya, dilakukan analisis di laboratorium.
"Jadi, terlalu dini untuk memutuskan. Apalagi kami kapasitasnya bukan untuk langsung ke kesehatan manusia. Kami perlu berkoordinasi dengan dinas kesehatan juga," ujarnya.